Rita Widyasari: Berani Bersumpah, Ini Jual Beli Emas 15 Kg

Kamis, 05 Oktober 2017 – 06:01 WIB
Rita Widyasari.Foto: Alan Rusandi/Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, itu diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari Abun, direktur utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang diberikan terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

BACA JUGA: Ternyata Eks Pengacara BG Dorong Madun Memolisikan Ketua KPK

Rita Widyasari menyebut langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Dia juga membantah tuduhan KPK terkait suap dari Abun Rp 6 miliar. Hal tersebut dia sampaikan melalui akun media sosial, Facebook, Rabu (4/10).

"Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini, saya dituduh menerima uang dari Bapak Abun tanggal 22 Juli 2010, melalui transfer pada 5 Agustus. Saya berani sumpah apapun bahwa ini (adalah) jual beli emas. Saya tanda tangan izin Abun pada 8 Juli. Seminggu setelah menjadi bupati pertama," tulis Rita.

BACA JUGA: Semoga Ketua KPK Tak Bersikap Lucu seperti Habib Rizieq

Perempuan berjilbab itu juga membeberkan posisi Abun yang bukan merupakan pendukungnya pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar saat itu. Rita seolah ingin meluruskan bahwa Abun bukanlah orang dekatnya.

"Abun dulu di pilkada pendukung calon lain, mana mungkin saya mau menerima apapun dari dia. Karena ini adalah jual beli emas, saya minta ditransfer. Dan itulah saya dikatakan terima gratifikasi," tambah Rita lagi.

BACA JUGA: Setya Novanto Dibidik KPK Lagi, Zulkifli: Hormati Hukum!

Selain itu, Rita mengaku memiliki bukti lengkap jual beli emas yang ia maksud. Terang Rita, saat itu dirinya menjual emas tersebut lantaran tak ada sertifikat.

"Kalau jual ke toko, harganya Rp 376 ribuan. Kalau ke Abun saya jual Rp 400 ribu (per gram). Sehingga dikali 15 kilogram mencapai Rp 6 miliar. Saya hanya jelaskan sebenar-benarnya dan semoga didengarkan," ungkapnya lagi.

Rita juga mempertanyakan tudingan pemberian uang dari PT CGA kepada Khairudin. Dia berharap, Tuhan membukakan hati KPK melihat kasus tersebut.

"Yang kedua, PT Citra Gading katanya memberikan uang kepada Khairudin untuk saya. Apa buktinya? Jangan hanya katanya, katanya. Hukum itu harus adil. Saya hanya mengelus dada atas pemberitaan yang ada. Saya katakan sekali lagi penetapan saya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Saya akan sampaikan kepada dunia (bahwa) saya tidak bersalah. Saya tidak korupsi. Semoga Tuhan mendengarkan saya dan membukakan hati KPK. Rakyat Kukar bantu doa saya. Siang-malam, bahkan tidur pun aku memikirkan Kukar agar setara dengan daerah lain. Semoga kita semua dijauhkan dari bala. Amin," tulisnya lagi.

Hal lain yang juga menjadi cuitan Rita, terkait kejanggalan KPK yang tidak menetapkan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi sebagai tersangka. Baik Abun maupun Ichsan saat ini terjerat kasus hukum pada kasus lain.

Abun terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Samarinda. Sedangkan Ichsan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyuap sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2016.

Namun, jika benar kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya dengan Khairudin adalah terkait gratifikasi PT CGA, dia pun mempertanyakan status Ichsan yang tidak ditetapkan tersangka.

"Catat lagi. Dua orang yang punya perusahaan yang disebut suap saya, keduanya dipenjara dengan kasus lain. Abun (terkait) kasus di Samarinda, Ichsan kasus OTT KPK (karena) menyogok sekretaris MA. Abun hebat karena memang berkata jujur tapi dijadikan tersangka. Lho, Ichsan di kasus saya kok enggak tersangka. Apakah karena diiming-imingi pengurangan hukuman. Yang tersangka malah Khairudin. Tuhan Yang Mahakuasa bantu hamba menyuarakan keadilan. Bantu hamba membersihkan diri agar kelak anak-anakku, pendukungku, tetap paham bahwa keadilan hari ini buta tuli," tulisnya.

Selama sembilan jam, sejak di-posting sekitar pukul 12.00 Wita, tulisan Rita tersebut mendapat tanggapan sebanyak 2.900 pemilik akun. Serta sebanyak 905 kali dibagikan.

Sebelumnya, setelah terjerat kasus dugaan korupsi bersama Rita Widyasari, Abun buka suara, Selasa (3/10). Dia menegaskan, penetapan status tersangka pada dirinya tak beralasan.

Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu membantah menyuap bupati perempuan pertama di Kaltim tersebut.

“Uang Rp 6 miliar yang saya berikan ke dia (Rita Widyasari) itu murni urusan jual beli emas,” tegas Abun setelah menghadiri sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, diberitakan kemarin.

Jauh sebelum namanya ditetapkan tersangka oleh KPK, Abun sudah mendekam di jeruji besi. Kini dia sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus pemerasan retribusi parkir di Terminal Peti Kemas Palaran. Persidangan kasus tersebut sedang bergulir di PN Samarinda.

Abun yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Ngari, menyoal keadilan bagi dirinya yang begitu dizalimi.

“Jelas-jelas itu jual beli emas enggak ada urusan ke izin PT SGP (Sawit Golden Prima). Bahkan, ini sudah saya tegaskan ketika diperiksa KPK pada 2014,” tuturnya.

KPK tak mempersoalkan bantahan tersangka Hery Susanto alias Abun, yang menyebut uang Rp 6 miliar yang diserahkan kepada Rita bukanlah uang suap, tapi bisnis jual beli emas.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, sejak awal menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Abun, Khairudin, dan Rita, yang dicari penyidik bukanlah pengakuan tersangka namun alat bukti dan keterangan saksi yang bisa menunjukkan ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Yang jelas, saat menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK yakin telah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Priharsa.

Penyidik tak mengejar keterangan tersangka sebab sesuai aturan hukum yang berlaku, seorang tersangka punya hak untuk menyangkal segala yang disangkakan oleh penyidik.

Hanya, Arsa, panggilan Priharsa, menolak berkomentar soal pengakuan Abun yang menyebutkan kasus yang tengah membelit Rita dan Khairudin itu sudah disidik KPK sejak 2014. (qi/pra/far/k8)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rita Widyasari Dikabarkan Jual Emas 15 Kg, Sudah Disita KPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler