jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan rasuah terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
Ali enggan menyampaikan identitas para tersangka. Menurut dia, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," imbuhnya.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga