jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan rasuah kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Empat orang yang dijerat sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A.
"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika,Sabtu (17/8).
BACA JUGA: KPK Bakal Telusuri Persoalan Hukum Tambang Emas Rakyat di Sekotong
Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.
BACA JUGA: KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Rp1,3 T Tak Sesuai Spesifikasi
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini. Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
BACA JUGA: KPK Didesak Segera Umumkan Status Ketua DPD Demokrat Sumut di Kasus Korupsi DJKA
KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp 1,27 triliun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil Petinggi PT Hutama Karya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga