jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Medan dan Kabupaten Batubara di Sumatera Utara. Suap itu terkait fee dari proyek-proyek di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT itu bermula dari laporan masyarakat. “Ada delapan orang yang dibawa,” ujarnya dalam jumpa pers di KPK, Kamis (14/9) yang disiarkan secara langsung melalui akun @KPK_RI di Twitter.
BACA JUGA: Kronologis Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, ada barang bukti berupa uang Rp 346 juta yang ditemukan dalam OTT itu. Uang itu hanya bagian dari fee Rp 4,4 miliar untuk Bupati Batubara Orang Kaya Arya Zulkarnaen.
Menurut Alexander, suap untuk Orang Kaya berasal dari pengusaha MAS dan SAZ. Keduanya merupakan kontraktor proyek-proyek Pemkab Batubara.
BACA JUGA: Detik-detik Saat Bupati Batubara Diboyong KPK ke Jakarta
Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan tersangka kasus itu. “KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan lima tersangka,” sebutnya.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan, tersangka penerima suapnya adalah Orang Kaya, pejabat Dinas PU Pemkab Batubara Helman Hendardi, serta pemilik diler mobil di Medan berinisial STR. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Pejabat yang di-OTT KPK Itu Ternyata Bupati Batubara
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah MAS dan SAZ. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Alexander mengatakan, KPK juga sudah menyegel sejumlah lokasi di Pemkab Batubara. "Di antaranya rumah dinas bupati Batubara," sebutnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK OTT Bupati di Sumut
Redaktur & Reporter : Antoni