jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 336 juta. Selain Suryadman, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius bersama empat orang yang merupakan rekanan proyek dari pihak swasta, yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Suryadman awalnya memerintahkan Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan untuk meminta uang kepada setiap rekanan swasta untuk menggarap proyek di lingkungan pemerintahannya.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Berapa Harta Kekayaan Bupati Bengkayang?
Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
"AKS (Aleksius) dan YN (Agustinus) diminta menghadap bupati pada jam 8 pagi, Jumat 30 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut, Bupati diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
BACA JUGA: Begini Penampakan Rumah Pribadi Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
BACA JUGA: Begini Penampakan Rumah Pribadi Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
Basaria melanjutkan, uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya. Saat itu bupati meminta untuk disiapkan uangnya pada Senin dan diserahkan di Pontianak.
BACA JUGA: Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan 2 Anak Buahnya Ditangkap KPK
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Hal ini dilakukan karena uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.
"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 juta - Rp 25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta," jelas dia.
Kemudian pada Senin, Alaksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui Fitri Julihardi, staf honorer Dinas PUPR.
Saat itu, Bun Si Fat menyerahkan Rp 120 juta. Lalu Pandus, Yosef dan Rodi menyerahkan Rp 160 juta. Sedangkan Nelly Margaretha menyerahkan Rp 60 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly Margaretha dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Bupati Bengkayang dan Alexius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Barang Bukti Uang Tunai yang Diamankan dari OTT Bupati Muara Enim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga