KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya

Kamis, 24 Maret 2022 – 18:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan para tersangka kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan. Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID). KPK juga menahan politikus PDI Perjuangan itu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

BACA JUGA: Ssst, Politikus Nasdem Ini Diperiksa KPK terkait 3 Kasus

Selain Eka, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya. Hanya Rifa yang belum ditahan KPK.

Kasus ini bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018. Eka meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Hasan Aminuddin, KPK Garap Anggota DPR Fraksi NasDem Ini

"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.

Dalam proses pengajuan ini, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018. Yaya dan Rifa meminta Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari KPK Soal Penyelidikan Kasus Formula E

"Dengan sebutan 'dana adat istiadat'," tutur Lili.

Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.

"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300," ucap Lili.

KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini.

Lili memastikan masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika ada bukti yang cukup ke depannya.

Eka dan Wiratmaja langsung ditahan selama 20 hari pertama usai diumumkan sebagai tersangka. Eka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Wiratmaja ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Ditahan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," tutur Lili.

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Jebloskan Jarot ke Lapas Sukamiskin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler