KPK Tetapkan Jenderal Bintang 3 TNI Ini dan Letkol Afri Sebagai Tersangka

Rabu, 26 Juli 2023 – 21:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

BACA JUGA: KPK Tangkap Oknum Pejabat Basarnas, LSAK Puji Kinerja Firli

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tersangka tiga pihak pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGSC) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (26/7).

BACA JUGA: Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kereta Api

Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan pihaknya awalnya menerima informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Selasa (25/7), tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri sebagai utusan Henri.

BACA JUGA: Hakim Minta JPU KPK Usut Fitri Penerima Transferan Rp 3 Miliar dari Sin Tiong, Istri Bupati?

Mereka sedang melakukan transaksi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Tim KPK kemudian langsung mengamankan Merilya, SPV Treasury PT IGK Erna, dan sopir Herry W di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap. KPK lalu mengamankan Afri di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi.

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC (Afri) yang berisi uang Rp 999,7 juta," kata dia.

Menurut Alex, para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK OTT Pejabat Basarnas, Ada yang Ditangkap di Cilangkap


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler