YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangkaPenetapan tersangka ini terkait dengan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan
BACA JUGA: Juru Panggil MK Ngeluh Turuti Kemauan Arsyad
"Hari ini kita nyatakan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di sela-sela acara Pemberian UII Award di Kampus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis (30/6).
Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial menjelaskan Nazaruddin ditetapkan tersangka dalam kasus suap atas Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram
BACA JUGA: Usut Surat Palsu MK, Petinggi Polri Beda Suara
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin disebut dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Kemenpora tahun 2011
BACA JUGA: Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAD Diminta Hormati Proses Hukum
Redaktur : Tim Redaksi