KPK Tetapkan Nazaruddin Tersangka

Kamis, 30 Juni 2011 – 13:36 WIB

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangkaPenetapan tersangka ini terkait dengan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan

BACA JUGA: Juru Panggil MK Ngeluh Turuti Kemauan Arsyad



"Hari ini kita nyatakan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di sela-sela acara Pemberian UII Award di Kampus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis (30/6). 

Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial menjelaskan Nazaruddin ditetapkan tersangka dalam kasus suap atas Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram
"Dalam kasus Semenpora," ujarnya

BACA JUGA: Usut Surat Palsu MK, Petinggi Polri Beda Suara



Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin disebut dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Kemenpora tahun 2011
KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan tersangka Sesmenpora Wafid Muharram, Mindo Rosaline Manullang dan pengusaha Mohamad El Idris dari PT Duta Graha Indah

BACA JUGA: Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono

(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAD Diminta Hormati Proses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler