Usut Surat Palsu MK, Petinggi Polri Beda Suara

Kamis, 30 Juni 2011 – 12:17 WIB
JAKARTA- Pengusutan kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati tak juga menimbulkan titik terangKepolisian yang menerima laporan Ketua MK, Mahfud MD sejak 16 bulan lalu, tidak saja lambat bekerja, para petinggi polisi juga beda suara proses penanganan hukum tersebut.

Perbedaan itu suara terjadi antara Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo dan Wakabreskrim, Irjen (Pol) Mathius Salempang

BACA JUGA: Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyebutkan belum ada penetapan tersangka oleh Mabes Polri atas kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum ada tersangka, masih belum ditetapkan," kata Timur pada wartawan di Istana Negara, Kamis (30/6).

Timur pun enggan mengungkapkan sejauh mana kelanjutan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti terkait kasus pemalsuan surat MK tersebut
"Masih belum, kita tunggu saja," kata Timur.

Pernyataan Timur ini berbeda dengan pernyataan  Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Irjen Pol Matius Salempang di Mabes Polri pada hari yang sama.

Matius mengungkapkan polisi sudah menetapkan tersangka pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: KSAD Diminta Hormati Proses Hukum

Namun Matius belum mau membuka inisial nama tersangka yang dimaksud.

"Ya surat itu sudah dalam proses, tersangka sudah ada," kata Matius di Mabes Polri.

"Saya sudah bilang waktu itu, bahwa tempat kejadiannya pertama adalah MK kami telusuri dari MK dulu, lalu dari MK kami tidak menutup kemungkinan menyentuh KPU
KPU juga kami sentuh, dalam pengertian mencari tahu pemalsuan surat itu," tambah Matius terkait upaya Polri mengungkap tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya, Selasa lalu Mabes Polri telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK

BACA JUGA: Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung

Keempat saksi tersebut seluruhnya berasal dari MKSelain memeriksa saksi dari MK, polisi juga memeriksa sejumlah buktiSehari sebelumnya, Senin (27/6) polisi juga telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi.(afz/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler