Perbedaan itu suara terjadi antara Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo dan Wakabreskrim, Irjen (Pol) Mathius Salempang
BACA JUGA: Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyebutkan belum ada penetapan tersangka oleh Mabes Polri atas kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK)."Belum ada tersangka, masih belum ditetapkan," kata Timur pada wartawan di Istana Negara, Kamis (30/6).
Timur pun enggan mengungkapkan sejauh mana kelanjutan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti terkait kasus pemalsuan surat MK tersebut
Pernyataan Timur ini berbeda dengan pernyataan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Irjen Pol Matius Salempang di Mabes Polri pada hari yang sama.
Matius mengungkapkan polisi sudah menetapkan tersangka pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: KSAD Diminta Hormati Proses Hukum
Namun Matius belum mau membuka inisial nama tersangka yang dimaksud."Ya surat itu sudah dalam proses, tersangka sudah ada," kata Matius di Mabes Polri.
"Saya sudah bilang waktu itu, bahwa tempat kejadiannya pertama adalah MK kami telusuri dari MK dulu, lalu dari MK kami tidak menutup kemungkinan menyentuh KPU
Sebelumnya, Selasa lalu Mabes Polri telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK
BACA JUGA: Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung
Keempat saksi tersebut seluruhnya berasal dari MKSelain memeriksa saksi dari MK, polisi juga memeriksa sejumlah buktiSehari sebelumnya, Senin (27/6) polisi juga telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi.(afz/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan
Redaktur : Tim Redaksi