KPK Tetapkan Sekjen ESDM Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Januari 2014 – 13:27 WIB
Sekjen Kemen-ESDM, Waryono Karno. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen-ESDM), Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Waryono ditetapkan sebagai tersangka setelah lembaganya melakukan beberapa kali ekspose atau gelar perkara. KPK menemukan cukup bukti untuk menetapkan Waryono sebagai tersangka.

BACA JUGA: Johny Allen Tertahan, KPK Sita Semua Handphone

"Penyidik menemukan dua alat bukti cukup berkaitan dengan dugaaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan di lingkungan ESDM. Penyidik menetapkan WK (Waryono Karno) selaku Sekjen ESDM sebagai tersangka," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Johan mengatakan, Waryono disangka melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: KPUD Gunung Mas Pinjam Rp1,5 M ke Hambit Bintih

Seperti diketahui, KPK pernah menggeledah ruang kerja Waryono pada pertengahan Agustus 2013. Kala itu, lembaga antikorupsi tersebut menemukan uang USD 200 ribu.

Waryono sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK sejak 29 Agustus 2013.

BACA JUGA: Saan Gagal Lagi Ketemu Anas

Pencegahan itu terkait kepentingan penyidikan KPK atas kasus suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ongkos Haji Naik Lagi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler