JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian KesehatanDalam kasus yang telah menjadikan mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad sebagai terpidana itu, KPK kembali menetapkan tersangka baru
BACA JUGA: Giliran Menkeu Dipanggil KPK
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya
Johan menjelaskan, Rustam merupakan kuasa pengguna anggara saat kasus korupsi itu terjadi Juru bicara KPK, Johan Budi, tersangkanya berinisial RSP, selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan rontgen portabel untuk Puskesmas daerah tertinggal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,48 miliar
BACA JUGA: Marzuki Disebut Diam-diam Temui Nazaruddin di Rutan
Oleh KPK, Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam kasus ini, mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad telah divonis bersalah dan dihukum dengan penjara selama 27 bulan
BACA JUGA: Mogok Bahas RAPBN, Bukti Banggar Bermasalah
KPK juga sudah menetapkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka(gel/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Presiden Hambat Pemberantasan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi