KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes

Rabu, 28 September 2011 – 15:32 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian KesehatanDalam kasus yang telah menjadikan mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad sebagai terpidana itu, KPK kembali menetapkan tersangka baru

BACA JUGA: Giliran Menkeu Dipanggil KPK



Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya
"Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan RSP sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Rabu (28/9).

Johan menjelaskan, Rustam merupakan kuasa pengguna anggara saat kasus korupsi itu terjadi Juru bicara KPK, Johan Budi, tersangkanya berinisial RSP, selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan rontgen portabel untuk Puskesmas daerah tertinggal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,48 miliar

BACA JUGA: Marzuki Disebut Diam-diam Temui Nazaruddin di Rutan



Oleh KPK, Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Saat ini, Rustam menduduki jabatan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit Kanker Dharmais.

Dalam kasus ini, mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad telah divonis bersalah dan dihukum dengan penjara selama 27 bulan

BACA JUGA: Mogok Bahas RAPBN, Bukti Banggar Bermasalah

KPK juga sudah menetapkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Presiden Hambat Pemberantasan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler