jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidiki kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota Ambon.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik tengah mendalami kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon pada 2020.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Ambon, Prajurit TNI Serda FD Tewas
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut," ujar Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Meski demikian, pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: KPK Disebut Buru Wali Kota Ambon? Ali Fikri Bilang Begini
Fikri juga enggan menjelaskan konstruksi perkara dugaan rasuah itu.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Fikri.
BACA JUGA: Rekam Jejak Bea Cukai dalam Menindak BKC Ilegal di Ambon Bulan Ini, Wow
Fikri meminta semua pihak bersabar untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus di pemerintah kota yang dipimpin Richard Louhenapessy itu.
Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.
"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," tandas Fikri. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komoditas Perikanan dari Ambon Siap Banjiri Pasar Internasional
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga