jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sanusi (MSN), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land berinisial Ariesman Widjaja (AWJ) dan karyawan PT APL berinisial Trinanda Prihantoro (TPT) sebagai tersangka.
AWJ diduga menyuap Sanusi lewat perantara Trinanda, Berlian dan Geri. Suap diberikan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Jakarta 2015-2035. Kemudian, Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan KPK yang digelar, Kamis (31/3) malam.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Presdir PT Podomoro Land Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari penangkapan Sanusi dan Geri, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (31/3) pukul 19.30.
"Keduanya ditangkap setelah menerima uang dari TPT," kata Agus didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif di markas KPK, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Jaring 1.500 Diver Jepang, Kemenpar Promo di Tokyo Marine Diving
Setelah meringkus Sanusi dan Geri, KPK kemudian menangkap Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat. Tak sampai di situ, KPK mengamankan Sekretaris Direktur PT APL Berlian di rumahnya di Rawamangun, Jakarta Timur.
"GER ini menjadi perantara untuk memberikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara," kata dia.
BACA JUGA: Ketum Golkar Harus Doyan Blusukan
Dalam OTT KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1.140.000.000 yang merupakan pemberian kedua kepada Sanusi. Menurut Agus, sebelumnya Sanusi sudah menerima pemberian pertama Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016. "Rp 1,14 miliar (yang diamankan) adalah sisa pembayaran kepada MSN yang sudah dipergunakan yang bersangkutan," katanya.
Sebagai penerima suap, Sanusi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Trinanda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kendati belum menangkap Ariesman, KPK sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ariesman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada," kata dia.
KPK berharap Ariesman kooperatif dan menyerahkan diri agar langkah-langkah hukum berikutnya bisa dilakukan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Kalian Kok Nafsu Banget
Redaktur : Tim Redaksi