jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka. Komisi pimpinan Agus Rahardjo itu menjerat Bambang sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009 hingga 2012.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (17/10).
BACA JUGA: Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK
Menurut Syarif, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Bambang, kata Syarif, diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, persewaan pembangunan pasar besar itu.
KPK menduga Bambang menerima aliran dana dari proyek pasar itu. "Padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai wali kota Madiun tahun 2009-2014," papar Syarif.
BACA JUGA: Muhammadiyah Bebaskan Warganya Pilih Cagub DKI
Untuk diketahui, pembangunan pasar besar Kota Madiun yang berlangsung 2009 hingga 2012 merupakan proyek multiyears. Nilai proyeknya mencapai Rp 76,523 miliar.
Kini, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.(put/jpg)
BACA JUGA: Usia Bertambah Lagi, Korpri Ingin Semakin Mandiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umat Islam Mau Menang di Pilkada? Nih Syaratnya...
Redaktur : Tim Redaksi