Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK

Senin, 17 Oktober 2016 – 20:08 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.

 Dengan begitu, korporasi diharap bisa mendapatkan efek jera.

BACA JUGA: Muhammadiyah Bebaskan Warganya Pilih Cagub DKI

"Kalau sebetulnya kita mulai mempidanakan korporasi, itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di kantornya, Senin (17/10).

Menurut Alex, Perma ini akan berdampak besar dalam upaya penegakan hukum perkara korupsi.

BACA JUGA: Usia Bertambah Lagi, Korpri Ingin Semakin Mandiri

Pasalnya, sampai saat ini KPK baru menjerat pegawai perusahaan sebagai pelaku korupsi, akan tetapi perusahaan tetap mendapatkan untung.

"Jadi tidak cuma pelaku saja, penyuap kita tindak. Ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab," jelas Alex.

BACA JUGA: Umat Islam Mau Menang di Pilkada? Nih Syaratnya...

Alex menambahkan, KPK masih dalam tahap mempresentasikan dan membahas aturan pemidanaan korporasi dengan MA.

Dia memastikan Perma akan keluar pada akhir 2016 ini.

"Sedang kita sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," tutur Alex.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai pihak swasta seperti perusahaan memang kerap terlibat dalam lubang suap.

Dalam lima tahun terakhir, suap dari swasta kepada pemerintah mencapai USD300 miliar di seluruh dunia.

"Di negara berkembang, tiap tahun ada dana Rp200 sampai Rp300 triliun mengalir dari swasta dalam bentuk suap," kata Amzulian saat menghadiri peluncuran program Profesional dan Intergritas (Profit) di KPK. (Put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Ya! Aparatur Negara itu Pelayan bukan Raja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler