Dulu Teken Pakta Integritas, Sekarang Jadi Pasien KPK

Sabtu, 31 Desember 2016 – 15:27 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa dengan perilaku Bupati Klaten Sri Hartini yang menjadi tersangka suap jual beli jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya.

Padahal, dulu Sri pernah menandatangani sebuah pakta integritas berkaitan dengan pencegahan dan penindakan korupsi dengan KPK. Penandatangan dilakukan di kantor KPK.

BACA JUGA: KPK Ungkap Kode Suap Bupati Klaten

Namun, kini Sri hadir di KPK dalam kapasitas sebagai tersangka dan melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya.

"Kami kecewa yang tertangkap pernah menandatangani pakta integritas di kantor ini (KPK). Dan yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani," sesal Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Sabtu (31/12).

BACA JUGA: Begini Bentuk Kerja Sama KPK-TNI Usut Kasus Bakamla

Karenanya KPK berharap praktik jual beli jabatan seperti ini harus dihentikan khususnya untuk daerah Jawa Tengah. Dia menambahkan, KPK juga akan melakukan koordinasi dengan tim Saber Pungli, terkait pemberantasan jual beli jabatan ini.

Sebab, Syarif menengarai hal ini bukan hanya di Klaten tapi juga di daerah lain di Indonesia.

BACA JUGA: Nurhadi Mangkir, KPK Belum Mau Panggil Paksa

"Kalau masyarakat ada mengetahui, ada yang membayar pejabat untuk jabatan tertentu tolong laporkan ke Dumas KPK atau tim Saber Pungli," ujarnya.

Seperti diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan, Sabtu (31/12) ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (30/12).

KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso.

Namun, enam lainnya sementara ini masih berstatus saksi. Sedangkan sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sri dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (31/12). 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kardus Uang Antar si Ibu Bermalam Tahun Baru di Bui


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler