KPK Tidak Terburu-buru Tetapkan Tersangka Baru

Senin, 30 Mei 2016 – 14:38 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK bisa saja menetapkan tersangka baru suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa keterangan dari saksi Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Namun, menurut Agus, KPK tidak ingin terburu-buru menjerat tersangka baru.  “Ya bisa saja begitu, tapi jangan buru-burulah. Jangan buru-buru menetapkan tersangka baru," ujar Agus usai sebuah kegiatan di Lembaga Ketahanan Nasional di Jakarta, Senin (30/5).

BACA JUGA: Aneh, Singapura Tiba-tiba Klaim Pulau Manis

Dia mengatakan, saat ini Royani yang menghilang masih terus dicari. Namun, kata dia, tanpa Royani, penyidik juga sudah menemukan banyak data terkait kasus yang tengah disidik.

Dia menegaskan, untuk menetapkan tersangka sebenarnya ada jalan lain selain keterangan penting Royani.

BACA JUGA: Usai Periksa Sekretaris MA, KPK Gelar Perkara

“Royani penting, tapi mudah-mudahan ada jalan lainlah. Kami akan tetap berusaha menemukan Royani," jelasnya.

Royani merupakan sopir Nurhadi yang saat ini terus dicari penyidik KPK. Keberadaan Royani masih misterius. Royani dianggap saksi penting yang banyak mengetahui kasus suap tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan bosnya, Nurhadi.

BACA JUGA: Sanusi: Semua Sudah Saya Buka

Penyidik antikorupsi baru menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Percayakan Ketua Harian Pada Nurdin Halid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler