Susno Belum Tentu Lapor Kapolri

Senin, 21 Februari 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Rencana mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk lapor pada Kapolri hari ini masih belum pastiAlasannya, Susno masih harus menyelesaikan pledoi pembelaannya untuk persidangan pekan depan

BACA JUGA: Kemenbudpar Beri Garansi Film Asing Tetap Tayang


   
"Memang ada rencana ke Mabes
Tapi, masih didiskusikan soal waktunya," ujar pengacara Susno Duadji Ari Yusuf Amir

BACA JUGA: Jafar Hafsah, Berpolitik Dengan Tulisan dan Puisi

Rencana awal, Susno akan menghapad Kapolri Jenderal Timur Pradopo hari ini
"Saya kabari pagi-pagi besok (kalau jadi)," kata alumnus UII itu

BACA JUGA: Data Militer Dicuri, Bukti Intelijen tak Kerja


   
Menurut Ari, Susno benar-benar fokus menyiapkan pembelaan atas tudingan-tudingan Syahril Djohan"Tentu beliau siap menjalankan tugas kembali sebagai anggota PolriBeliau masih anggota aktif," katanya. 
   
Di bagian lain, Mabes Polri tak mempermasahkan rencana Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, untuk "ngantor" di Mabes Polri pascabebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, demi hukum

"Tidak masalah, dia (Susno) anggota PolriKalau mau hadir, tidak ada yang halangiItu hak Pak Susno apakah mau datang atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar
     
Boy mengatakan, ruangan kerja Susno tetap di Gedung Binkum Mabes Polri, ruangan sebelum dia ditahan"Jadi, posisi beliau perwira tinggi pada staf ahliKalau mau hadir, dipersilakanMungkin mau silaturahim, ketemu rekan-rekan beliau di Bareskrim," ucap dia.
     
Susno dibebaskan pada Kamis lalu setelah masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan habisNamun, dia tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan dua perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Susno masih harus melewati agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi, replik jaksa penuntut umum, duplik Susno, lalu vonis majelis hakimRencananya, pleidoi akan dibacakan pada Kamis pekan depan.

Susno dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurunganJaksa penuntut umum menilai Susno terbukti korupsi terkait perkara ikan arwana dan pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Fokus Cegah Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler