KPK Tunggu Penyelidikan FBI untuk Garap Kasus Ini

Senin, 03 Oktober 2016 – 16:35 WIB
Komisioner KPK Alexander Marwata. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu hasil penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait dugaan penyuapan dan kejahatan lainnya di Maxpower Group Pte Ltd terhadap oknum pejabat Indonesia. 

Suap diduga berkaitan dengan kegiatan Maxpower, perusahaan yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara itu. 

BACA JUGA: MKD Sepakat Adili Ruhut

"Kami pasti ada kerja sama dengan FBI. Ya nantilah dari hasil penyelidikan FBI," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (3/10) di kantor KPK. 

Alex menjelaskan, ini mirip dengan kasus mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Emir Moeis dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. 

BACA JUGA: Dulu Bang Ruhut Disanksi Ringan, Kini Lebih Berat

"Samalah seperti Emir Moeis dan Suroso suap dari perusahaan di luar negeri," tegasnya. 

Suroso yang dimaksud Alex ialah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Ia didakwa menerima uang Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastiam Liem dan sejumlah petinggi perusahaan perminyakan Inggris, Innospec Limited.

BACA JUGA: Ini Kata Pimpinan Komisi III Soal Sisi Positif Padepokan Dimas Kanjeng

Untuk menerima uang fee itu, Suroso menggunakan rekeningnya di Bank UOB Singapura. Suroso pun sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan Emir Moeis terbukti menerima hadiah USD 357 ribu dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Alex mengatakan, jika hasil penyelidikan FBI menemukan ada aliran dana untuk pejabat negara di indonesia, maka KPK akan menindaklanjutinya. 

KPK bisa meminta data kepada FBI. Menurut Alex untuk memperoleh data itu tidak mesti ada memorandum of understanding. 

"Tapi, mutual legal assistance itu sudah terbuka. Dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) negara diwajibkan kerja sama dalam pemberantasan korupsi," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Anggota Dewan Sumut Penerima Suap Mantan Gubsu segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler