MKD Sepakat Adili Ruhut

Senin, 03 Oktober 2016 – 16:27 WIB
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifuddin Sudding. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifuddin Sudding mengungkap alasan mahkamah etik dewan menindaklanjuti pengaduan terhadap Anggota DPR Ruhut Sitompul dalam dugaan pelanggaran etika.

Sebelumnya, kata Sudding, pengaduan yang sudah pernah disampaikan ke MKD, hanya itu ketika itu berupa tembusan atas laporan pengadu kepada Bareskrim Polri. Masalahnya sama.

BACA JUGA: Dulu Bang Ruhut Disanksi Ringan, Kini Lebih Berat

Nah, sekarang, pengadu atas nama Supiyadin, membuat laporan baru ke MKD untuk kasus yang sama, berupa tindakan Ruhut diduga berkata-kata kasar di akun twitter. Karenanya, politikus Demokrat itu dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kode etik DPR.

"Supiyadin melaporkan saudara Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan kode etik DPR. Dalam twitter yangbersangkutan ada kata-kata atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan dalam ruang publik. Sehingga diadukan ke MKD," kata Sudding di kompleks Parlemen, Senin (3/10).

BACA JUGA: Ini Kata Pimpinan Komisi III Soal Sisi Positif Padepokan Dimas Kanjeng

Pengaduan ini, ujar politikus Hanura itu, bukan yang pertama. MKD menerima beberapa laporan terhadap Ruhut. Karena itu dalam pleno hari ini, disepakati secara bulat bahwa mahkamah akan menindaklanjuti persoalan ini.

"Memang yang bersangkutan (pengadu) dulu pernah menyampaikan laporan ini dalam bentuk tembusan, waktu itu ke bareskrim. Sekarang langsung ditunjukkan ke MKD. Disampaikan minggu lalu," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

BACA JUGA: 7 Anggota Dewan Sumut Penerima Suap Mantan Gubsu segera Disidang

Dalam pengaduan tersebut, Supiyadin menyertakan sejumlah bukti berupa screenshoot percakapan di media sosial twitter. Pengadu juga akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan MKD.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler