jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu perkembangan penangkapan AL, yang diduga sebagai penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Saat ini, tim Polri masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah benar AL sebagai pelaku atau bukan.
BACA JUGA: Terduga Penyiram Air Keras Novel Tertangkap, Begini Kronologinya
“Iya, seperti yang disampaikan kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/5).
Menurut Febri, jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka ada waktu 1 x 24 jam bagi Polri menentukan status pihak yang ditangkap.
BACA JUGA: KPK Berharap Otak Penyerangan Novel Bisa Diungkap
"Ada waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk penentuan statusnya," tukas Febri.
Menurut Febri, jika benar AL adalah pelaku, diharapkan penangkapannya ini bisa membongkar siapa otak pelaku penyiraman kepada salah satu penyidik terbaik KPK itu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria yang Ada di Dalam Foto Milik Novel Baswedan
“Kalau benar, ya kami harap jadi langkah awal mengungkap pelaku utama," imbuh Febri.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan di Singapura, Beginilah Kondisi Terakhir Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Boy