jpnn.com - JAKARTA - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan bahwa pemberian uang kepada penghulu pernikahan merupakan tindak pidana korupsi. Karenanya jika hal itu dilakukan maka bisa diproses secara hukum.
"Jadi kalau ada yang mau ngasih penghulu di pernikahan-pernikahan, laporkan. Itu pidana. Dan itu langsung bisa diproses secara hukum," kata Giri di KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
BACA JUGA: Anak Buah SBY Sarankan Presiden tak Lantik Komjen Budi
Menurut Giri, penghulu sudah mendapatkan honor dan uang transpor yang luar biasa besar sekarang. Hal ini berbeda dengan zaman dahulu.
Karena sudah mendapatkan honor dan uang transpor yang besar, kata Giri, penghulu tidak boleh lagi menerima uang 'terima kasih'. Sebab, hal itu termasuk bentuk gratifikasi.
BACA JUGA: Budi Gunawan Lega Sudah Beri Klarifikasi di Komisi III
"Tidak boleh lagi ada penghulu di mana pun dengan alasan apapun menerima itu (uang). Karena itu gratifikasi terkait jabatan yang bisa dianggap suap dan itu pidana," tandas Giri.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Soal Dugaan Ada yang Jegal Karirnya, Ini Jawaban Komjen Budi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Black Box QZ8501, KNKT Didesak Kerja Lebih Cepat dan Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi