jpnn.com - JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah tuntas dilakukan. Dalam sidang, pihak BG dan KPK melampirkan bukti, saksi dan ahli.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan itu menganggap proses persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara telah cukup. "Barang bukti yang diajukan sudah cukup. Maka pemeriksaan perkara ditutup," katanya saat memimpin persidangan, Jumat (13/2).
BACA JUGA: Ditolak DPR, PMN Jakarta Loyd Tetap Masuk Nota RAPBN-P
Sarpin menambahkan, sidang praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan pada hari Senin (16/2). Agendanya pembacaan putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
"Untuk putusan, sidang ini ditunda sampai Senin 16 Februari 2015 jam 09.00 WIB. Paling lambat putusan dibacakan jam 10.00 WIB," tandas hakim Sarpin. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Saksi Sebut Polri Tak Pernah Kirim LHA BG ke Unit Korsup KPK
BACA JUGA: KPK Lebih Semangat Ngomong ke Media
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Gelar Munas, Denny Tak Minat Jadi Ketum Lagi
Redaktur : Tim Redaksi