jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini, dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan.
Keduanya bersama enam orang lain merupakan tangkapan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Klaten, Jumat (30/12).
BACA JUGA: Dua Kardus Uang Antar si Ibu Bermalam Tahun Baru di Bui
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam penyidik meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka SHT dan Sul," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Sabtu (31/12).
Atas perbuatannya, Sri sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Tiba di KPK, Bupati Klaten Tutupi Wajah
Sedangkan Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.
Syarif menjelaskan, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.
BACA JUGA: Ramai-ramai Sogok Bupati Demi Jabatan
Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso. Awalnya sekitar pukul 10.30 penyidik mengamankan Sukarno di Jalan Pucuk.
Penyidik mengamankan duit Rp 80 juta. Sekitar pukul 10.45 penyidik bergerak menuju rumah dinas bupati Klaten. Di sini penyidik mengamankan tujuh orang. Menurut Syarif, di rumah dinas itu penyidik mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
"Ada USD 5700 dan SGD 2035," katanya.
Selain itu juga diamankan buku catatan penerimsan uang. Syarif mengatakan suap ini diduga terkait untuk mendapatkan promosi dan jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten.
Menariknya lagi, kata Syarif, pelaku ini menyamarkan uang suap dengan sebuah istilah. "Berdasarkan laporan masyarakat menarik karena diperoleh istilah kode uang itu adalah uang syukuran," katanya.
Setelah diselidiki, lanjut dia, uang syukuran itu berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah. Hal itu sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Syarif mengatakan, ini merupakan OTT ke 17 selama 2016 atau setahun era kepemimpinan komisioner KPK jilid IV.
Kurun waktu tersebut KPK sudah menangkap empat kepala daerah yakni Bupati Subang Ojang Sohandi, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan Bupati Klaten Sri Hartini.
Selebihnya pasien KPK adalah anggota DPR, Ketua DPD Irman Gusman, ketua pengadilan, hakim tipikor, jaksa, advokat, swasta maupun kepala dinas.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Diduga Terima Rp 2 M
Redaktur & Reporter : Boy