jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mentersangkakan istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.
"Kalau jadi tersangka, nanti kami umumkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Endar Priantoro Kembali ke KPK, Bang Edi Lemkapi Berharap Begini
Menurut dia, KPK akan melihat peran Ernie seberapa aktif dalam kasus Rafael terutama dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, kami lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya, ya, di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5, kan, TPPU pasif," tambah dia.
BACA JUGA: Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK, Firli Bahuri: Tidak Ada yang Salah
KPK, lanjut Asep, akan melihat apakah Ernie turut serta menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk, dan lain-lain. Asep menambahkan pihaknya juga meninjau apakah Ernie benar-benar tidak mengetahui perbuatannya.
"Jadi, nanti kami akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kami akan melihat, kami akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," tandas dia.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Dito Ariotedjo agar Catatkan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan mantan pejabat pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.
KPK mendalami hal itu melalui istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).
Selain itu, penyidik juga mendalami kepemilikan aset mewah Rafael yang diduga menggunakan identitas pihak lain yang bernilai ekonomis tinggi.
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," jelasnya. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuduhan Novel soal Pegawai KPK Transaksi Mencurigakan Rp300 M, Begini Kata Ali Fikri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga