KPK Usul Inspektorat Daerah Dari Unsur Independen

Jumat, 05 Mei 2017 – 18:17 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pengawasan internal di pemerintahan daerah yang dipegang Inspektorat Daerah, diisi dari kalangan independen.

Hal ini bagian dari masukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jumat (5/5).

BACA JUGA: Usut Kasus Novel, Polda Samakan dengan Bom Kedutaan Filipina

Usulan ini, menurut Alex, dilatarbelakangi masih banyak kepala daerah (kada) yang terlibat kasus korupsi.

Baik gubernur, bupati maupun wali kota beserta jajarannya. Dari kajian lembaga antirasuah, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan internal.

BACA JUGA: Pekan Ini KPK Garap Saksi Kasus BLBI, Siapa Dia?

"Kami tadi mengusulkan kepada Pak Presiden kenapa inspektorat itu tidak berperan? Karena dari sisi peraturan inspektorat itu diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekda," ujar Alex.

Karenanya, dia mengusulkan supaya pengangkatan Inspektorat Daerah maupun auditornya tidak berada dalam kendali kada.

BACA JUGA: Kasus Novel Bukan Lambat, tapi...Simak Kata Para Praktisi Hukum Ini

"Jadi ada semacam lembaga independen di luar pemerintah daerah. Itu nanti yang akan melakukan pembinaan kepada inspektur atau auditor. Untuk pengangkatan, harus dengan rekomendasi lembaga yang independen tadi," jelas mantan hakim di PN Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, selama ini Inspektorat Daerah tidak bekerja secara independen karena ada ketakutan.

Mereka khawatir ketika mereka melakukan audit dan ada temuan menyangkut kegiatan yang menyentuh pejabat-pejabat tertentu, termasuk kada, mereka tidak berani menindaknya.

Maka dengan membuatnya independen, tidak di bawah kendali kada, auditor di Inspektorat Daerah bisa bekerja secara profesional.

Di sisi lain, KPK sendiri akan lebih mudah berkoodinasi dengan mereka.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Anggap Teror Kepada Penyidik KPK Hal Wajar


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler