KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kajari Kota Agung

Rabu, 04 Mei 2011 – 14:58 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan, akan menelusuri dugaan gratifikasi berupa pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Agung, Agus Istiqlal.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan menulusurinya kasus yang melibatkan penyelenggara negara tersebut dari laporan dugaan pemerasan terpidana korupsi, Ir Banu PalakaJohan Budi menyebutkan masalah ini masih ditelaah penyidik KPK

BACA JUGA: Indonesia Tak Perlu Takut Berlebihan

“Kami akan telusuri itu (dugaan gratifikasi) laporan Banu Palaka,” kata Johan kepada JPNN, Rabu (4/5).

Dikatakan johan, dalam kasus dugaan gratifikasi, KPK tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan meskipun masing-masing pihak telah mengakuinya
”KPK tidak bisa mengambil tindakan melalui pengakuan

BACA JUGA: UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan

Kita tidak bisa tiba-tiba kirim surat kepada mereka (pemberi dan penerima gratifikasi) untuk klarifikasi
KPK tidak bisa begitu

BACA JUGA: Yurod Saleh Resmi Gantikan Ade Raharja

Dikatakan suap apabila pemberian uang tersebut ada kaitanya dengan jabatan," tambah Johan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal  merupakan gratifikasiSelain itu, KPK mengaku telah menerima laporan dugaan pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Kajari tersebut pada tanggal 26 April lalu.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Ketua MK Serahkan Gratifikasi ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler