Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan menulusurinya kasus yang melibatkan penyelenggara negara tersebut dari laporan dugaan pemerasan terpidana korupsi, Ir Banu PalakaJohan Budi menyebutkan masalah ini masih ditelaah penyidik KPK
BACA JUGA: Indonesia Tak Perlu Takut Berlebihan
“Kami akan telusuri itu (dugaan gratifikasi) laporan Banu Palaka,” kata Johan kepada JPNN, Rabu (4/5).Dikatakan johan, dalam kasus dugaan gratifikasi, KPK tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan meskipun masing-masing pihak telah mengakuinya
BACA JUGA: UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan
Kita tidak bisa tiba-tiba kirim surat kepada mereka (pemberi dan penerima gratifikasi) untuk klarifikasiBACA JUGA: Yurod Saleh Resmi Gantikan Ade Raharja
Dikatakan suap apabila pemberian uang tersebut ada kaitanya dengan jabatan," tambah Johan.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal merupakan gratifikasiSelain itu, KPK mengaku telah menerima laporan dugaan pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Kajari tersebut pada tanggal 26 April lalu.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Ketua MK Serahkan Gratifikasi ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi