Terdakwa Suap Pajak Terima Sogokan demi Bantu Pak Dirjen

Rabu, 14 Juni 2017 – 15:12 WIB
Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Handang didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno mengaku terpaksa menerima uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Handang beralasan bahwa hal itu dilakukan lantaran ada permintaan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi. Yakni terkait upaya memenangi perkara sidang uji materi UU Pengampunan Pajak atau tax amensty di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Wah Wah Wah... Sebegini Banyak Sepeda Motor Terdakwa Suap Pajak

"Pada saat itu memang saya ada kebutuhan. Pertama, saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," kata Handang dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6).

Handang mengungkapkan, Ken pernah menyuruhnya ikut membantu memenangi uji materi terkait Undang-Undang Tas Amnesty di MK. Atas perintah itu, Handang kemudian menafsirkannya bahwa dia harus mencari dana dari pihak lain.

BACA JUGA: Hmmm, Ini Bantahan Fadli Zon soal Dugaan Pajaknya Bermasalah

Menurut Handang, sebenarnya sudah ada tim formal di bidang hukum yang terdiri atas berbagai unsur. Yakni dari Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Pada saat beliau (Ken, red) sampaikan seperti itu. Di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," papar Handang.

BACA JUGA: Terseret Kasus Suap Pajak, Fahri Hamzah Serang KPK dan Singgung Ipar Jokowi

Lebih lanjut Handang mengatakan, uang diperlukan untuk kepentingan menggelar seminar dan menggandeng organisasi masyarakat pendukung tax amnesty. Meski demikian, majelis hakim ragu dengan keterangan Handang.

Menurut majelis, alokasi anggaran negara untuk Ditjen Pajak cukup besar. Namun, Handang punya alasan sendiri.

"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," pungkas Handang.

Dalam perkara itu, Handang didakwa telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Namun, suap Rp 1,9 miliar baru sebagian nilai yang dijanjikan. Sebab, total nilai suap yang dijanjikan adalah Rp 6 miliar.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Alhamdulillah Saya Bersih, Tidak Bisa Diganggu Gugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler