jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan rasuah pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 yang merugikan keuangan negara. Dugaan kerugian negara sejauh ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sepengetahuan kami ini (dugaan pencairan kredit usaha oleh PT BPR Jepara Artha tahun 2020-2024) kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (10/10).
BACA JUGA: David Glen Bungkam Seusai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara
Saat ini Asep belum dapat memerinci lebih lanjut soal dugaan kerugian negara kasus ini. Termasuk modus rasuah yang menyebabkan negara merugi atas kasus ini.
Meski demikian, Asep memastikan pengusutan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, sambung Asep, proses penyidikan masih diawal.
BACA JUGA: Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
"Masih dalam tahap awal. Tim sedang meminta keterangan," imbuh Asep.
Adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini juga diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Sejauh ini, kata Tessaa, dugaan kerugian negara dalam kasus ini menembus angka Rp 220 miliar.
BACA JUGA: KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
"Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha adalah Rp 220 miliar," ucap Tessa.
Menurut Tessa tim penyidik sedang mengintensifkan pengusutan kasus. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini.
"Prosesnya sedang berjalan," ujar Tessa.
KPK telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 - 2024 ke tahap penyidikan. Lima tersangka dijerat lembaga antirasuah dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Empat dari lima tersangka itu merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara satu orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 26 September 2024. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga