KPK Usut Sosok Pelindung Setya Novanto

Senin, 18 Desember 2017 – 05:45 WIB
Hilman Mattauch usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto memang sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih mengusut perkara yang terkait dengan mantan ketum Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Sejumlah Nama Hilang di Dakwaan Setnov, KPK Disorot

Lembaga superbodi itu juga memrioritaskan penanganan dugaan obstruction of justice yang disinyalir terjadi pada 16 November lalu atau pada saat Setnov mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pengusutan dugaan pihak yang menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP itu masih tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Bamsoet Lebih Memikat ketimbang Aziz untuk Posisi Ketua DPR

KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bukti. Bila sudah menemukan dua alat bukti permulaan, KPK dipastikan bakal meningkatkannya ke tahap penyidikan.

Namun, KPK saat ini belum mau membeberkan siapa saja pihak yang dianggap melindungi Setnov dan merintangi penyidikan tersebut.

BACA JUGA: Mas Ganjar Siap Pertaruhkan Integritas di Kasus e-KTP

Meskipun sejumlah nama dipastikan bersama Setnov ketika kecelakaan terjadi. Salah satunya, mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch.

Hilman merupakan sopir Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov.

”KPK belum bisa bicara banyak terkait hal itu (keterlibatan Hilman, Red), terutama kalau ditanyakan aktor yang diproses siapa. Peristiwanya dulu yang kami dalami di tahap penyelidikan ini,” kata Febri kemarin (17/12).

Sejauh ini, memang baru Hilman yang sudah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Hilman dipanggil komisi antirasuah pada Senin (11/12) pekan lalu.

Febri menjelaskan, KPK ingin mendalami apakah ada pihak yang sengaja menyembunyikan Setnov dan merekayasa kecelakaan kontoversial pada 16 November itu.

Sebagaimana diwartakan, peristiwa itu terjadi ketika KPK berupaya menangkap Setnov. ”Tentu kami akan cermati lebih jauh (dugaan merekayasa kecelakaan, Red),” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Kasus menghalang-halangi penyidikan diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukumannya pun cukup berat. Yakni minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Di kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan politisi Markus Nari sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.

Sebelumnya, Hilman Mattauch yang diperiksa KPK pekan lalu mengakui bila ada penyelidikan baru. Hanya, dia enggan menjelaskan detail terkait materi penyelidikan tersebut.

Dia tampak terburu-buru ketika awak media meminta penjelasan soal agenda pemeriksaan. ”Itu materi penyelidikan. Gak enak kalau diomong. Tanya ke penyidik saja,” ungkap pria berpostur besar itu.

Hilman diketahui menjemput Setnov di DPR sebelum insiden kecelakaan terjadi. (tyo/oki)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Yakin Setya Novanto Hanya Dihukum Ringan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler