BACA JUGA: Gamawan: Bagaimana Jika Sultan tak Mau?
Keteguhan KPK ini dengan alasan mengacu pada Pasal 12 huruf e UU 30 Tahun 2002."Silakan dilantik, tapi KPK tidak akan mengizinkan yang bersangkutan (Jefferson Rumajar) keluar dari rutan
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap Epe yang tersangkut kasus penyimpangan dana APBD Tomohon sementara berjalan
BACA JUGA: Tim Refly Solid, Siang Ini Lapor ke KPK
Apalagi status kasusnya sudah P21 dan sekarang dalam proses pelimpahan ke PN Tipikor."KPK pada dasarnya hanya mengurusi hukum
Hanya saja, lanjutnya, jika Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang tetap menginginkan pelantikan di Tomohon, tidak akan disetujui sebab bisa mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan
BACA JUGA: Masih Ada MK bagi Rakyat Jogjakarta
KPK hanya memberikan izin di Rutan Cipinang, karena untuk pelantikan sarana dan prasarananya memadai."Kalau Mendagri maupun gubernur ingin lokasi lain di Jakarta, silakan mengajukan permohonan pada KPKMisalnya di Kantor Kemendagri atau lainnyaApa diizinkan atau tidak tergantung pimpinan KPK," tandasnya.
Dia menegaskan, meski KPK mengizinkan Jefferson dilantik namun yang bersangkutan harus langsung diberhentikan"Bisa dilantik asal bukan di Tomohon dan itupun harus langsung diberhentikanKarena sampai saat ini belum ada surat dari pemerintah, maka putusan KPK masih mengacu pada keputusan 6 Desember bahwa pelantikan di rutan," terangnya.
Lantas kapan kepastian pelantikan? Ferry menyatakan tergantung pemerintah, karena pelantikan bukan urusan KPK.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Sisir Empat Titik di Sragen
Redaktur : Tim Redaksi