jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tidak ada rekayasa dalam bukti rekaman suara terkait kasus perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
"Enggak ada rekayasa. Menurut saya tidak ada masalah," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa (2/9).
BACA JUGA: Peserta Tes CPNS KemenPAN-RB Dapat Pilih Tempat Ujian
Soal rekayasa rekaman itu disampaikan oleh hakim Alexander Mawarta. Ia menganggap salah satu alat bukti rekaman pembicaraan antara Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak bisa dipakai sebagai bukti persidangan. Sebab, rekaman itu sudah direkayasa dengan tujuan menghilangkan gangguan suara atau noise agar suara menjadi jernih.
Abraham menyatakan pendapat itu adalah sesuatu yang wajar. Pihaknya, tambah dia, tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim.
BACA JUGA: KPU: Biaya Pelantikan Presiden-Wapres Tak Lebih Rp 16 Miliar
"Wajar saja menurut saya. Kita tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim, karena itu adalah keyakinannya," ujar Abraham.
Lebih lanjut Abraham menjelaskan KPK akan melakukan banding terkait putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Atut dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.
BACA JUGA: KPU Siapkan Aturan Penetapan Anggota DPRD Hasil Pemekaran
Hakim menjatuhkan vonis kepada Atut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"KPK tetap berpendirian sesuai dengan dakwan, tuntutan, yang kami ajukan. Makanya kami merasa tidak sebagaimana mestinya, makanya kami melakukan upaya banding," tandas Abraham. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siapkan Bantuan Hukum untuk 2 Anggota Polda Kalbar
Redaktur : Tim Redaksi