KPU: Biaya Pelantikan Presiden-Wapres Tak Lebih Rp 16 Miliar

Selasa, 02 September 2014 – 18:20 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dan DPD RI terpilih periode 2014-2019 sudah akan memeroleh fasilitas negara sebelum dilantik. Paling tidak mulai ongkos hingga penginapan saat akan menghadiri pelantikan 1 Oktober mendatang.

“Yang harus dibiayai itu ongkos mereka kemari. Kemudian penginapan, mereka juga dapat pembekalan. Kalau dia jalan darat, diganti minyaknya. Misal dari Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, kalau mau mengajukan klaim bensin-nya akan diganti,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/9).

BACA JUGA: KPU Siapkan Aturan Penetapan Anggota DPRD Hasil Pemekaran

Menurut Husni, anggaran untuk biaya transportasi, penginapan dan pembekalan anggota DPR terpilih sebelum dilantik, sepenuhnya masih tanggungjawab KPU selaku penyelenggara pemilu. “Anggarannya dari DIPA 2014. Jadi pelantikan itu masih masuk tahapan pileg (pemilihan legislatif) terakhir,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan pelantikan presiden-wakil presiden terpilih, mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini juga menyatakan diselenggarakan terpisah dengan pos anggaran yang tentunya juga terpisah.

BACA JUGA: Polri Siapkan Bantuan Hukum untuk 2 Anggota Polda Kalbar

“Kalau presiden-wapres mengambil sumpah sendiri. Nanti dialokasikan dari APBN. Kayaknya enggak nyampe Rp 16 miliar. Karena yang jelas presiden-wapres gak ada pembekalan,” katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: KPK Makin Bertaring, Mantan Presiden Bisa saja Ditahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menduga Jero Wacik Lakukan Pemerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler