KPU Siapkan Aturan Penetapan Anggota DPRD Hasil Pemekaran

Selasa, 02 September 2014 – 18:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menyiapkan peraturan terkait penetapan anggota DPRD bagi daerah hasil pemekaran yang pada pemilu legislatif kemarin belum memiliki daerah pemilihan (dapil) sendiri.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengungkapkan, saat ini terdapat 1 provinsi dan 14 kabupaten/kota hasil pemekaran, yang dapilnya masih bergabung dengan daerah induk.

BACA JUGA: Polri Siapkan Bantuan Hukum untuk 2 Anggota Polda Kalbar

Itu karena pengaturan dapil telah terlebih dahulu dilakukan, sementara pemekaran baru terselenggara beberapa waktu kemudian.

"Sampai sekarang kita punya 1 provinsi dan 14 kabupaten/kota (hasil pemekaran) yang akan kita akan tuntaskan. Selasa (2/9) direncanakan akan ada konsultasi publik untuk program," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Makin Bertaring, Mantan Presiden Bisa saja Ditahan

Peraturan KPU tentang Pengisian DPRD Daerah Pemekaran akan mengatur berbagai hal. Termasuk kebijakan bagi DPRD Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di bawah 100 ribu jiwa, minimal memiliki 20 kursi DPRD. (gir/jpnn)

15 Daerah Pemekaran yang Segera Memiliki Anggota DPRD:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat)
3. Kabupaten Pesisir Barat (Lampung)
4. Manokwari Selatan (Papua Barat)
5. Pegunungan Arfak (Papua Barat)
6. Mahakam Ulu (Kalimantan Timur)
7. Malaka (Nusa Tenggara Timur)
8. Banggai Laut (Sulawesi Tengah)
9. Mamuju Tengah (Sulawesi Barat)
10. Taliabu (Maluku Utara)
11. Penukal Abab (Sumatera Selatan)
12. Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara)
13. Buton Selatan (Sulawesi Tenggara)
14. Buton Tengah (Sulawesi Tenggara)
15. Muna Barat (Sulawesi Tenggara)
===========
Sumber: Komisi Pemilihan Umum

BACA JUGA: KPK Menduga Jero Wacik Lakukan Pemerasan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tolak Keras Usulan Jual Pesawat Kepresidenan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler