KPMH Apresiasi Polisi yang Tangkap Pelaku Kasus Tanah di Tangerang

Selasa, 09 Mei 2023 – 14:12 WIB
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas penangkapan pelaku kasus sengketa tanah, Sutrisno Lukito.

"Pelaku sangat berbahaya dalam melakukan aksi kejahatan," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Respons Pelaporan Sekjen PAN, Muannas Alaidid Cuma Bilang Begini

Muannas menyebut pelaku menyuruh orang lain atau anak buah dalam mengurus surat tanah palsu.

Selain itu, pelaku juga mencatut ormas Islam untuk berlindung saat berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: PAN Siapkan Langkah Hukum, Ade Armando dan Muannas Alaidid Siap-Siap ya

Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya yang bersangkutan dua kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

BACA JUGA: Muannas Alaidid Sebut Aparat Abaikan SKB UU ITE Dalam Proses Hukum Kliennya

Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.

Muannas berharap dengan penangkapan dan penetapan tersangka itu, kasus sengketa tanah bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses tahap dua.

"Dengan ditangkapnya Sutrisno Lukito, diharapkan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan segera terlaksana, baik barang bukti dan tersangkanya. Serta kasusnya cepat disidangkan agar peran pelaku menjadi terang dalam perkara ini," kata Muannas.

Penetapan tersangka itu berawal dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan dengan modus data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa.

Lantaran ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito, Idris merasa dirugikan dan kehilangan hak kepemilikannya.

Setelah ditetapkan tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim PN Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Menteri Hadi Lindungi Sawah Rakyat dari Mafia Tanah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler