jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid mengaku tak ambil pusing dengan pelaporan oleh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Menurut Muannas, laporan itu adalah hak semua masyarakat.
BACA JUGA: Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Laporan itu tidak logika, kami serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (25/4).
Menurut Muannas, Eddy seharusnya lebih fokus mempersiapkan diri guna menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: PAN Tak Terima Sekjennya Dipolisikan, Bakal Lapor kan Balik Ade Armando
Di sisi lain, Eddy juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan yang dilayangkan Muannas.
"Saran saya kepada Eddy lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," kata Muannas.
BACA JUGA: Sekjen PAN Disebut Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Ade Armando, Bang Saleh Buka Suara
Muannas memastikan bakal melapor balik terhadap Eddy soal pelaporan yang dilayangkannya.
Sebab, dalam laporan itu, Eddy menuduh Muannas menyebarkan keterangan palsu.
"Saya akan melaporkan balik Eddy bila menuduh saya memberikan keterangan palsu," tutupnya.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk di Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pembegal Sadis Siti Badriah, Kini Kakinya Bolong Diterjang Peluru, Rasain
Dalam laporan Eddy, Muannas Alaidid dkk dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Ancam Laporkan Balik Ade Armando dan Muanas Alaidid ke Polisi
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama