KPMH Desak PN Jaksel Segera Sidangkan Kasus Penipuan Investasi

Rabu, 21 Juni 2023 – 00:10 WIB
Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi. Dok KPMH.

jpnn.com, JAKARTA - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menyidangkan kasus penipuan investasi denga pelaku Sutrisno Lukito.

Ketua KPMH Aulia Fahmi meminta agar Sutrisno yang saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Tangerang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen agar disidangkan juga oleh PN Jaksel.

BACA JUGA: Korban Penipuan Kapolsek Berprofesi Pedagang Bubur, Tega Banget! Rp 310 Juta Melayang

Dia menuturkan perkara penipuan investasi awalnya ditangani Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilimpahkan ke PN Jaksel.

"Kasus penipuan soal investasi membuktikan Sutrisno Lukito ini orang yang berbahaya, aksinya dapat merugikan masyarakat luas," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (20/6).

BACA JUGA: KPMH Apresiasi Polisi yang Tangkap Pelaku Kasus Tanah di Tangerang

Dia mengatakan bahwa Sutisno Lukito dalam menjalankan aksinya selalu mengaku sebagai ulama.

"Dia selalu menggandeng nama besar ormas Islam untuk mengelabui masyarakat agar percaya dan mau serahkan uang dalam jumlah besar," ujar dia.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Rekrutmen Polri, Kapolsek Mundu Cirebon Dicopot

Aulia juga menyebut Sutrisno selalu mengaku sebagai korban kriminalisasi. Dia menilai hal itu sebagai cara seorang mafia untuk lepas dari jeratan hukum.

"Mana mungkin ada kriminalisasi, sementara pengawasan di Polri sekarang sudah ketat, ada divisi propam, ada birowassidik, ada Irwasda atau Irwasum, dan ada kompolnas yang senantiasa mengawasi kinerja penyidik," kata dia.

"Jadi, istilah kriminalisasi kasus itu sudah terlalu usang, sudah bukan zamannya lagi," imbuh dia.

Aulia pun meminta agar Sutrisno Lukito dihukum berat agar menjadi efek jera dan perbuatannya tidak diikuti oleh masyarakat luas.

"Bahaya kalau dia tetap berada bebas di luar, berapa banyak lagi masyarakat yang akan termakan dengan tipu muslihatnya," imbuh dia.

Dia pun menyinggung soal penampilan Sutrisno Lukito yang sudah seperti seorang ulama dan selalu menakai peci.

"Namun, akhlaknya tidak sama sekali mencerminkan seorang yang beragama," kata dia.

Untuk itu, KPMH mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Seltan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan kasus penipuan investasi dengan pelaku Sutrisno.

"Segera menuntut serta menghukumnya dengan hukuman maksimal. Karena perbuatan menzalimi masyarakat sangat keji," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy Hari Ini, Tidak Ada Pengamanan Khusus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler