Segera Siapkan Pengganti Antasari

Selasa, 25 Agustus 2009 – 13:41 WIB

JAKARTA -- Tidak lama lagi, status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bakal meningkat menjadi terdakwaIni menyusul dilimpahkannya berkas pemeriksaan Antasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/8)

BACA JUGA: Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang

Tahap berikutnya, tersangka pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu bakal disidang dan menyandang status terdakwa.

Dengan statusnya itu, maka sudah ada dasar yang kuat bagi pemberhentian tetap Antasari dari jabatannya sebagai Ketua KPK
Ketua DPR Agung Laksono mendorong agar pemerintah secepatnya menyiapkan nama-nama calon pengganti Antasari

BACA JUGA: Antasari CS Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya

Berikutnya, Komisi III DPR yang membidangi hukum yang akan melakukan fit and proper test


"Ya kalau kemudian menjadi terdakwa, tentu diharapkan segera dicarikan penggantinya

BACA JUGA: Bertekad Rubah Nama LP Anak

Lebih baik mulai disiapkan karena (untuk sampai disidang ke pengadilan, red) prosesnya tidak sampai bulanan," ujar Agung Lakosono di gedung DPR, Senayan, Selasa (25/8)Langkah ini penting, katanya, agar KPK sebagai lembaga hukum segera pulih citranya.

Dijelaskan Agung, yang punya kewenangan untuk mengusulkan nama pengganti Antasari adalah presidenKalau sudah ada usulan, barulah DPR bisa bergerak untuk menyiapkan proses seleksi(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musni Seret Jacob Nuwa Wea


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler