JAKARTA -- Tidak lama lagi, status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bakal meningkat menjadi terdakwaIni menyusul dilimpahkannya berkas pemeriksaan Antasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/8)
BACA JUGA: Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang
Tahap berikutnya, tersangka pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu bakal disidang dan menyandang status terdakwa.Dengan statusnya itu, maka sudah ada dasar yang kuat bagi pemberhentian tetap Antasari dari jabatannya sebagai Ketua KPK
BACA JUGA: Antasari CS Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya
Berikutnya, Komisi III DPR yang membidangi hukum yang akan melakukan fit and proper test"Ya kalau kemudian menjadi terdakwa, tentu diharapkan segera dicarikan penggantinya
BACA JUGA: Bertekad Rubah Nama LP Anak
Lebih baik mulai disiapkan karena (untuk sampai disidang ke pengadilan, red) prosesnya tidak sampai bulanan," ujar Agung Lakosono di gedung DPR, Senayan, Selasa (25/8)Langkah ini penting, katanya, agar KPK sebagai lembaga hukum segera pulih citranya.Dijelaskan Agung, yang punya kewenangan untuk mengusulkan nama pengganti Antasari adalah presidenKalau sudah ada usulan, barulah DPR bisa bergerak untuk menyiapkan proses seleksi(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musni Seret Jacob Nuwa Wea
Redaktur : Tim Redaksi