JAKARTA -- Diburu oleh waktu, panitia khusus RUU pengadilan tindak pidana korupsi (Pansus RUU Pengkor) telah membentuk panitia kerja (Panja)Melalui keputusan rapat pansus, terpilih politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Arbab Paproeka sebagai Ketua Panja
BACA JUGA: Segera Siapkan Pengganti Antasari
Besok (26/8), panja langsung bekerja"Panja mulai rapat Rabu, tanggal 26 Agustus
BACA JUGA: Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang
Rapat ini tentunya tertutup dan dilakukan di Karawaci, selama tiga hari," ungkap Ketua Pansus RUU Pengkor Dewi Asmara usai rapat di gedung DPR, Senayan, Selasa (25/8)BACA JUGA: Antasari CS Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya
Anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar itu menjelaskan, ditargetkan dalam tujuh kali pembahasan di tingkat panja, RUU itu bisa diselesaikan sebelum masa tugas DPR 2004-2009 berakhir.Dia menjelaskan, panja akan membahas 10 daftar inventarisasi masalah (DIM), antara lain menyangkut judul RUU, pengertian hakim ad hoc dan hakim karier, dan tempat kedudukan pengadilan tipikorDitegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah terobosan agar pembahasan berjalan cepat"Kami berjalan cepatTidak benar kalau ada yang mengatakan kami jalan di tempatTolong kami beri masukan-masukan yang cerdas dan kreatif," ujarnya.
Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) pesimistis RUU itu akan rampung sebelum 30 September mendatangKetua Dewan Etika ICW Dadang Tri Sasongko yang ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/8), mengatakan ada dua kemungkinan yang membuat RUU itu lambat untuk dirampungkanPertama, dua lembaga pembentuk undang-undang baik DPR dan Presiden malasKedua, mereka berada di bawah tekanan.
"Kalau malas ini dimungkinkan dengan waktu yang pendek dimana mereka harus bekerja keras," terang diaDadang melanjutkan, sedangkan tekanan ke pembentuk undang-undang itu berasal dari dua sisi juga yaitu dari kalangan negara juga dan kalangan pengusahaTetapi Dadang tidak ingin merinci siapa kalangan negara maupun pengusaha tersebut"Yang jelas, kalangan itu akan resah jika RUU Pengadilan Tipikor itu adaDan masih ada kaitannya dengan upaya untuk menggembosi keberadaan KPK," pungkasnya(mas,sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertekad Rubah Nama LP Anak
Redaktur : Tim Redaksi