Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang

Selasa, 25 Agustus 2009 – 13:10 WIB

JAKARTA -- Secara resmi, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sejak Selasa (25/8) siang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta TimurPria yang divonis empat tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran itu dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Antasari CS Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya



Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menjelaskan, mantan anak buah Danny yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Jawa Barat Ijudin Budhayana, juga dieksekusi ke LP Cipinang
"Betul, semua dieksekusi ke Cipinang," ujar Ferry.

Mirip dengan kasus pengadaan damkar di sejumlah daerah, kasus di Jabar ini juga melibatkan bos PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud

BACA JUGA: Bertekad Rubah Nama LP Anak

Pada tahun 2004, Pemprov Jabar mengadakan mobil damkar, ambulans dan alat berat lainnya
Metodenya dengan penunjukkan dan pemilihan langsung

BACA JUGA: Musni Seret Jacob Nuwa Wea

PT Istana Sarana Raya dan PT Traktor Nusantara ditunjuk langsung oleh rekananSementara PT Setia Jaya Mobilindo dan PT Setia Utama Mobilindo menjadi rekanan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Usulan pembelian damkar di Pemprov Jabar berasal dari IjuddinAwalnya R-APBD Jabar 2004 tak memasukkan anggaran untuk pengadaan barang ituNamun atas perintah Danny Setiawan, Biro Keuangan memasukkan anggaran ke dalam R-APBDR-APBD itu kemudian disahkan oleh DPRD JabarSebenarnya tak ada yang salah dalam proses penyusunan APBD Jabar 2004 ituNamun, kata hakim pengadilan tipikor, masalah muncul ketika proyek pengadaan itu lagi-lagi melalui metode penunjukkan langsung dan pemilihan langsung.

Majelis hakim yang diketuai Moefri menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara masing-masing kepada Danny, Wahyu dan IjuddinSelain itu, mereka bertiga juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurunganDanny juga harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,815 miliar(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Kecam Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler