Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengungkapkan, setelah La Ode beraksi di gedung DPR RI dengan meneriakkan kata maling ke arah mantan Guberur BI Boediono yang memberikan keterangan di depan Pansus Angket Bank Century, La Ode langsung diringkus petugas Pamdal DPR RI dan diserahkan ke polisi
BACA JUGA: Kasus di KPPU 83 Persen Persekongkolan Tender
"Saudara La Ode Kamaruddin telah diambil keterangannya, diwawancara oleh petugas kita," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/1).Namun demikian menurut penuturan Boy Rafli Amar, polisi tidak memiliki cukup alasan untuk menahan La Ode
BACA JUGA: Sri Mulyani Siap Dipanggil Pansus
Menurut Boy, pihaknya perlu alat bukti untuk menjerat La Ode dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan kepada wakil presiden
BACA JUGA: Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
"Ini termasuk pasal delik aduanTapi identitas pada yang bersangkutan dan keterangannya sudah ada pada kita dan alamatnya juga jelas," katanya.Masih menurut Boy, pihaknya masih mengumpulkan alat buktiNamun karena karena sifatnya delik aduan, proses hukumnya akan tergantung pada Boediono"Delik aduan ya tentunya kepada beliau sendiri (Boediono) yang menyampaikan keberatannyaKan perlu ada proses tidak bisa sekarang," katanya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Disposisi untuk Century
Redaktur : Antoni