KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga

Jumat, 22 Oktober 2010 – 11:27 WIB
JAKARTA - Rencana akuisisi (pengambilalihan) saham PT Bank Agroniaga Tbk oleh PT BRI (Persero) Tbk yang difasilitasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan dokumenMerger dan akuisisi yang memenuhi threshold, harus dilaporkan ke KPPU sesuai yang diatur dalam PP No.57/2010. 

"Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang membatalkan merger tersebut," kata Octavini Yanuarti S, staf advokasi KPPU, di Jakarta, Jumat (21/10).
 
Hanya saja, untuk menghindari hal tersebut, maka diadakan forum konsultasi di mana pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi dapat berkonsultasi mengenai akibat yang akan terjadi bila merger dan akuisisi tersebut dilakukan

BACA JUGA: Zakat Dipotong dari Penghasilan Bruto

"Sehingga kerugian yang lebih besar dapat dihindari
Untuk itu, sebaiknya pelaku usaha memanfaatkan forum konsultasi ini sebaik-baiknya," kata Octa.

Sebelumnya, 13 Oktober 2010, KPPU telah menerima formulir konsultasi dari PT BRI, atas akuisisi (pengambilalihan) saham PT Bank Agroniaga Tbk

BACA JUGA: Menkeu Amankan Sisa Anggaran Rp 160 Triliun

Konsultasi itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.57/2010 mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pada pasal 5 ayat (1) berbunyi; penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 hari kerja, sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

"Saat ini, konsultasi tersebut memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen
Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima, Komisi melakukan penilaian awal dan apabila diperlukan Komisi dapat melakukan penilaian menyeluruh

BACA JUGA: Keuangan Negara Surplus Rp40 T

Pemeriksaan awal dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh Komisi," bebernya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hape Esia Starlight Digeber


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler