JAKARTA - Persoalan zakat sudah diatur oleh negaraDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerangkan bahwa pengaturan zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
BACA JUGA: Menkeu Amankan Sisa Anggaran Rp 160 Triliun
Hal itu tertuang dalam Perturan Pemerintah No.60/2010 yang sudah berlaku efektif sejak 23 Agustus 2010BACA JUGA: Keuangan Negara Surplus Rp40 T
Direktur Jenderal Pajak, Mochammad Tjiptardjo, mengatakan, zakat sebagai pengurang penghasilan bruto merupakan salah satu bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak
Dia menjelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi yang memeluk agama Islam atau wajib pajak badan yang dimiliki pemeluk agama Islam, maka zakat yang sifatnya wajib yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah
BACA JUGA: Hape Esia Starlight Digeber
"Semuanya sudah lengkap diatur dalam PP 60/2010 ituMudah-mudahan semua umat Islam bisa mentaatinya," kata dia.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Calo Anggaran Sasar Pemda
Redaktur : Tim Redaksi