KPPU Butuh UU yang Atur Sanksi Tegas

Minggu, 18 April 2010 – 18:28 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mengefektifkan aturan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehatKPPU minta pemerintah menerbitkan UU zonasi dan persyaratan perdagangan ritel modern

BACA JUGA: Pelindo II Bantah Bayar Rp 11 Miliar

Aturan baru itu untuk mengatur sanksi bagi pelanggar aturan persaingan usaha.

Juru bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, dalam rangka pelaksanaan pasal 35 jo pasal 36 UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU selain melakukan penegakan hukum atas pelanggaran UU No.5/1999 juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan persaingan usaha yang dalam hal ini menyangkut industri retail.

“Dalam saran nomor 43/K/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang ditandatangani Ketua KPPU, Tresna P Soemardi, Komisi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah agar segera membentuk UU yang mengatur industri retail sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading terms
Dengan adanya UU, diharapkan landasan hukum dalam pengaturan industri ini menjadi sangat kuat dan menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal,” bebernya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/4).

Dia mengatakan, bertolak dari permasalahan ketidaksebandingan bargaining position antara pelaklu usaha ritel modern dengan pemasok, sebagaimana terdapat dalam fakta putusan No.02/KPPU-L/2005 tentang pelanggaran syarat-syarat perdagangan oleh PT Carrefour, yang dikuatkan MA dengan putusan No.01K/KPPU/2005, serta putusan akuisisi alfa oleh Carrefour No

BACA JUGA: Setiap Hari Sabtu Aceh Lesu

09/KPPU-L/2009.

“Diharapkan UU yang akan diberlakukan nanti mengakomodasi beberapa holding/prinsip yang diataranya tercantum dalam putusan Carrefour No
09/KPPU-L/2009 yaitu tidak efektifnya Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan No

BACA JUGA: Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian

53 Tahun 2008 (Permendag) yang menjadi celah tetap terjadinya penerapan trading terms dari pemegang posisi dominan yang bersifat eksploitatif dan sangat membebani pemasok,” beber Junaidi.

Dari analisis KPPU, lanjutnya, aturan yang ada tidak memiliki sanksi yang keras dan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan, tidak merumuskan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu, serta memberi ruang penetapan jenis dan besaran trading terms yang bersifat sepihak pada retail modern(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Perusahaan Batubara Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler