Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian

Minggu, 18 April 2010 – 03:50 WIB
JAKARTA - Campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengambilalihan tanah di Priok pada 14 April, seharusnya tidak terjadiKomisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya kelalaian pihak Polda Metro Jaya, dengan tidak memimpin proses penggusuran yang berujung kerusuhan berdarah itu.
   
"Kasus Koja, seharusnya statusnya adalah merah, itu kewenangan Polda

BACA JUGA: Bos Perusahaan Batubara Segera Disidang

Sementara, saat kejadian statusnya adalah kuning (Kewenangan Polres, red)," kata Nurkholis, wakil ketua Komnas HAM dalam diskusi di warung daun, Jakarta, kemarin (17/4)

   
Dengan status merah, kepolisian seharusnya bisa langsung turun tangan menangani pengambilalihan tanah

BACA JUGA: GM AP I Manado Didesak Mundur

Namun, fakta di lapangan, mayoritas personel yang hadir adalah dari Satpol PP
Posisi tersebut tidak ideal, karena bukan merupakan ranah dari Satpol PP

BACA JUGA: Komnas HAM Usul, Satpol PP Jaga Kantor Saja

"Terlalu berat fungsinya jika dieksekusi oleh Satpol PP," kata dia.
   
Nurkholis menyatakan, eksekusi tanah di sekitar makam Mbah Priok seharusnya bisa dihindariSebab, jauh hari sebelum hari H, Komnas HAM sudah mendapatkan SK Gubernur DKI Jakarta atas proses eksekusi ituMenilai potensi kekerasan HAM di dalamnya, Komnas HAM telah menyurati Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Utara untuk menunda eksekusi itu"Suratnya tertanggal 9 April, sudah kami sampaikan rekomendasi (penundaan)," jelasnya.
   
Dia menambahkan, SK Gubernur atas eksekusi lahan itu akan menjadi bahan awal investigasi Komnas HAMSebab, SK itulah yang menjadi pemicu terjadinya eksekusi yang berujung kerusuhanRencananya, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pejabat DKI Jakarta terkait SK tersebut"Ke depan, pemerintah jangan lagi membuat keputusan tanpa didahului analisis HAM, budaya, dan sosial," tandasnya mengingatkan.
   
Keterangan dari perwakilan Satpol PP juga menyebutkan adanya sikap lepas tangan pihak kepolisian dalam eksekusi di PriokKepala Satpol PP Kepulauan Seribu Hotman Sinambela menyatakan, dalam rapat jelang eksekusi di kantor Walikota Jakarta Utara, pihak polisi dan Satpol PP saling melempar tanggung jawab atas siapa yang berwenang memimpin eksekusi"Saya waktu itu ikut rapat," kata Hotman dalam diskusi yang sama.
   
Dari jumlah personel, jumlah personel kepolisian yang diturunkan terlalu minimDari sekitar 2000 personel keamanan, 1750 diantaranya diisi oleh Satpol PPPosisi itu yang membuat para Satpol PP harus memimpin proses eksekusi"Sebenarnya siapa yang mau menerjang badai? Mau tidak mau, kami harus melaksanakan," kata Hotman.
   
Anggota Komisi II DPR Yassona H Laoly menyatakan keprihatinannya atas kerusuhan PriokYassona menilai, ada kewenangan yang berlebihan yang didapat Satpol PPSesuai UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, Satpol PP menang diberi fungsi kepolisian yang terbatasNamun, dalam protap-nya, ternyata ada prosedur yang terlalu maju"Ini kesalahan pengambil keputusan," kata Yassona.
   
Yassona menyatakan, kasus yang terjadi di Priok telah menjadi perhatian Komisi IIKerusuhan yang terjadi disebabkan ketidakarifan pemda menempatkan Satpol PP sebagai garis terdepanKomisi II akan kembali meletakkan fungsi dan wewenang Satpol PP pada kewenangan semula"Tugas eksekutorial lahan, sebaiknya ke polisi dan paniteraSebab ini ranah sengketa hukumKalau penggusuran PKL masih bisa karena merupakan ranah perda," kata Yassona(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Tuding Polisi Lepas Tangan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler