JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usahaKali ini, PT Carrefour Indonesia dijatuhi hukuman denda karena dinilai telah melakukan persaingan usaha secara tidak sehat.
Dalam sidang vonis yang digelar di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (3/11), Carrefour didenda Rp 25 miliar
BACA JUGA: TEI Tembus USD 285 juta
Selain itu, Carrefour juga diperintahkan untuk melepas kepemilikan saham di PT Alfa Retailindo yang selama ini sudah diakuisi."Ini sanksi atas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Carrefour selama ini," ujar anggota KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Selasa (3/11) seusai sidang.
Menurut dia, Carrefour selama ini sudah memiliki aset yang cukup besar
BACA JUGA: Hanya 54 Daerah Terima Uang Insentif
Akibatnya, banyak pemasok barang yang dirugikan karena monopoli yang dilakukan"Konsumen tidak pernah tahu bahwa untuk program diskon yang dilakukan Carrefour itu sebenarnya dikompensasi ke harga pemasok
BACA JUGA: Genjot Ekspor LC Diperlonggar
Tapi pemasok tak punya kemampuan untuk menolak," urainya.Akhirnya, kata Ahmad Ramadhan, kasus monopoli tersebut diperkarakan kalangan LSMKPPU yang memeriksa perkara memang menemukan ada pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU tentang persaingan usaha yang sehatSebab, Carrefour yang mengakuisi Alfa telah mendominasi pasar.
Sementara di dalam sidang sendiri, hal itu sudah ditegaskan oleh Ketua Majelis KPPU, Dedi S MartadisastraDedi menyatakan bahwa Carrefour terbukti secara sah melakukan praktek monopoli dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo"Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999," terangnya.
Disampaikan pula lebih jauh oleh Dedi, KPPU telah memperoleh bukti-bukti selama proses pemeriksaan bahwa dari tindakan akuisisinya tersebut, Carrefour akhirnya memiliki pangsa pasar sebesar 57,99 persen, di mana sebelumnya hanya 46,30 persen pada pasar upstream"Dengan bukti tersebut, maka secara hukum, kasus Carrefour ini memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan posisi dominan," papar Dedi.
"Perlu diingat, dengan adanya putusan ini semua, Majelis memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan paling lambat 14 hari setelah pembacaan keputusan," tandas Dedi di bagian akhir pernyataannya(har/cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Beras Diekspor, Stok Masih Aman
Redaktur : Antoni