JAKARTA - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta membayar denda Rp525 juta untuk disetor ke kas negaraSelain itu, KPPU juga memutuskan tiga perusahaan lain, PT Daya Mulia Turangga, PT Bara Resi Sakti, dan PT Jedds Constructs tidak diperbolehkan mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, selama satu tahun.
Keputusan itu berdasar alat bukti, fakta, dan kesimpulan majelis komisi, mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
BACA JUGA: Perbankan Minta Darmin Longgarkan BMPK
Majelis KPPU menyatakan PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta, PT Daya Mulia Turangga, PT Bara Resi Sakti, dan PT Jedds Constructs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Namun, dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong tahun 2008, dan Zulkarnain Syidik (penghubung) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1999
"KPPU telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan tehadap perkara nomor: 35/KPPU-L/2009, yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
BACA JUGA: Harga Sembako Masih Tidak Jelas
Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan tender proyek pekerjaan pembangunan/ peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2008-2009BACA JUGA: PLN Tarakan Pertahankan TDL
Ditambah dua anggota, Ir Dedie S Martadisastra SE MM dan Didik Akhmadi Ak MCom," terang Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi, dalam keterangan persnya.Perkara No.35/KPPU-L/2009 merupakan perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke KPPUDalam perkara ini, Majelis Komisi menilai perilaku para pelaku usaha dalam hal persekongkolan vertikal dan horizontal"Obyek tender perkara adalah pengadaan atau pelelangan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong tahun 2008 dengan sumber dana APBD Kabupaten Lebong multiyears TA 2008-2009," paparnya.
Proyek itu ada dua paketPaket pertama, proyek peningkatan jalan Tanjung Agung, perkantoran, Tanjung Agung Dusun Danau, samping pemda perkantoran, samping Kejari 2-SMA 1, jalan pasar Muara Aman, jalan lapangan Hatta di Kabupaten Lebong dengan nilai Owner Estimate Rp14.089.831.540Paket kedua, proyek peningkatan jalan simpang Desa Aman – Talang Bunut, simpang Talang Bunut - Embong Uram, simpang Talang Bunut – simpang Limaupit, Lokasari – Lebong Tambang, simpang Embong Panjang – Semelako senilai Rp21.473.952.000.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berpendapat adanya afiliasi di antara PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta, PT Daya Mulia Turangga, PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, PT Bara Resi Sakti dan PT Jedds Constructs, hanya ditemukan dalam proses tender paket kedua yang dimenangkan oleh PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya TirtaMengenai keterlibatan Zulkarnain Syidik, Majelis Komisi tidak menemukan bukti kuat adanya keterlibatan Zulkarnain Syidik secara pribadi dalam perkara tersebut, namun Majelis Komisi sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa yang menyatakan adanya afiliasi dari PT Jati Luhur, PT Daya Mulia Turangga dan PT Jedds Constructs melalui Zulkarnain Syidik.
"Bunyi Pasal 22 menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," beber Junaidi.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Dongkrak Daya Saing Kakao
Redaktur : Tim Redaksi