KPPU Didorong Usut Praktik Monopoli di Balik Mahalnya Harga Avtur

Selasa, 22 September 2015 – 22:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan menyatakan selama ini ada dua keganjilan dalam penjualan avtur oleh PT (Persero) Pertamina. Keganjilan tersebut menurut Heri, avtur dijual mahal di dalam negeri dan murah di luar negeri. Sementara dalam waktu bersamaan harga avtur internasional sedang turun.

“Kami sudah kumpulkan data soal perbedaan harga avtur oleh Pertamina ini. Asumsinya, ini akibat Pertamina jadi pemain tunggal avtur di seluruh bandara di Indonesia," kata Heri Gunawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Ditanya Perkembangan KA Cepat Jakarta-Bandung, Menteri Ini Ternyata Bingung, Kok Bisa?

Perilaku bisnis Pertamina untuk sektor avtur ini lanjutnya, sangat memberatkan maskapai penerbangan domestik sebab avtur menjadi komponen biaya paling besar dalam sebuah penerbangan.

"Hampir separo dari total biaya operasional," tegas politikus Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: GfK Luncurkan Crossmedia Link (GXL) di Indonesia

Alasan Pertamina menjual avtur lebih mahal di dalam negeri ujar Heri, karena harus melakukan subsidi silang.

"Ini tidak bisa diterima akal sehat. Subsidi silang terhadap jenis BBM mana? Juga tidak transparan,” ungkap anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IV ini.

BACA JUGA: Nih... 26 PO dan 56 Bus Paling Bandel

Dia jelaskan, selama ini Pertamina tidak pernah dipungut biaya sewa ketika mendistribusikan avtur ke bandara-bandara.

"Pertamina tidak dikenakan penerimaaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.

Soal perbedaan harga ujar Heri, di Cengkareng, misalnya, lebih mahal 22 persen dari harga avtur luar negeri. Sementara di Luwuk mencapai 47 persen lebih mahal.

"Sementara di Singapura yang wilayahnya lebih jauh justru mendapat harga lebih murah. Inilah ketidaklogisan penjualan avtur oleh Pertamina," jelasnya.

Sebagai BUMN menurut Heri, Pertamina seharusnya sadar bahwa tugasnya tidak hanya mencari untung sebesar-besarnya, tapi juga harus menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Sebagai agen pembangunan nasional, wajib mewujudkan pemerataan pembangunan yang adil," imbuhya.

Karena itu, Heri meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kasus ini agar terkuak apakah ada praktik monopoli yang dilakukan Pertamina.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Rieke, Di Tanjung Priok Juga Ada Buruh Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler