KPPU Diminta Usut Tuntas Dalang Penyelundupan Lobster di Bandara Soetta

Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:49 WIB
Ilustrasi benih lobster. Foto: Jambiekspres

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang .

Ahmad Najib juga mendorong agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan praktik oligopoly atau monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.

BACA JUGA: Fyuh..16.582 Benur Lobster Terselamatkan

“KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad Najib kepada wartawan, Selasa (6/10).

Pasalnya, ada dugaan praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam. Dalam kasus ini, petugas Bea Cukai juga mendapatkan data identitas terperiksa adalah DD dan pihak PT Parashable Logistic Indonesia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Apakah Ini 7 Hal Mengerikan di UU Ciptaker? Azis Tepis Hoaks, Jokowi Bawa Oligarki

Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan di ekspor benih lobster ini supaya tidak terjadi di kemudian hari.

“Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” kata dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Melepasliarkan Jutaan Benih Lobster Demi Kelestarian Alam

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan pelaku ekspor benih lobster.

“Mereka punya standar untuk bertindak. Selanjutnya, silakan Bea Cukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kami dukung Bea Cukai,” ujarnya.

Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini. Menurutnya pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir. Sedangkan untuk dugaan monopoli dan oligopoli dalam forwarding BBL, Alamsyah enggan berkomentar.

“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” tutur Alam. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler