KPPU Endus Indikasi Predatory Pricing di Diskon Tarif Ojol

Selasa, 11 Juni 2019 – 23:15 WIB
Ojek online (Ojol). (Foto: Radar Bogor/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojek online (ojol). Ini terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen. 

Predator pricing adalah langkah pelaku usaha di suatu pasar untuk menjual produk atau layanannya dengan harga semurah. Tujuannya tidak lain agar dapat mengalahkan pesaingnya, sehingga ia bisa menguasai pasar. 

BACA JUGA: Driver Ojol di Daerah Minta Tarif Dinaikkan

BACA JUGA : Pengemudi Ojek Online: Kami Tidak Bisa Berbuat Apa – apa

Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU untuk menindaklanjuti persoalan ini.

BACA JUGA: Kemenhub Diminta Larang Aplikator Ojek Online Terapkan Promo Jorjoran

“Kemarin itu kan ada penelitian (KPPU). Selama ini mereka mantau tapi belum sampai ke sana. Saya bilang sebenarnya sudah terjadi predatory pricing, maka saya minta ke divisi penegakan hukum segera bergerak,” ucap Kurnia di Jakarta, Selasa (11/6). 

Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti predatory pricing ini juga menghambat masuknya pemain baru.

BACA JUGA: KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran Usaha Grab dengan TPI

Dugaan predatory pricing ini cukup banyak didengungkan terutama usai Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif batas atas dan bawah pada ojol. 

Dalam hal ini Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.

Akibat tarif baru itu, diyakini terdapat penurunan jumlah pengguna layanan ojol. Sebagai respons penurunan itu, diskon diduga menjadi solusi aplikator untuk mengatasi penurunan itu.

Kurnia mengatakan, indikasi bahwa terjadi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.

BACA JUGA : Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online Disurvei Lembaga Independen

Menurutnya, kendati mengatasnamakan diskon atau potongan harga, hal itu bisa saja mengarah pada predatory pricing.

Meski begitu Kurnia belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana lembaganya untuk turut memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha pada diskon tarif ojol.

“Soalnya harga di aplikasi dan yang dibayar konsumen itu beda. Ini sama aja predatory pricing,” pungkasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang Diskon Grab dan Go-Jek Membahayakan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler